Profil Saya
- Agus Sunantyo
- Staff Pengajar di SMA Negeri 1 Tanjung Selor Masa kerja : 26 Juli 1989 - sekarang, Mengajar : Sejarah dan Geografi, Pembina Ekskul : KIR,Basket,Karate
Blog Archive
-
▼
2015
(8)
-
▼
Maret
(8)
- Seruduk Mboh Ma di Lao ( Adat suku Bajo Mola Selat...
- 7 Alur Setifikasi Tahun 2015 7 Alur Setifikasi Tah...
- Perbaikan Vegetasi dan Sumur Resapan Tekan Dampak ...
- LIPI Diseminasikan Kajian Kependudukan dan Perubah...
- Informasi Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR) Ke-47 T...
- Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik Tahun 2015
- PENERAPAN PEMBELAJARAN JIG – STAD BERBASIS TIK SEB...
- GO GREEN SCHOOL
-
▼
Maret
(8)
Materi Sejarah
Materi Geografi
Diberdayakan oleh Blogger.
Entri Populer
-
Pernyataan Seruduk Mbok Di Laut Menunjang Wisata Budaya Wakatobi sesungguhnya adalah suatu akronim dari eksistensi adat Serumpun, Duwata, ...
-
FORMAT PENULISAN a. Usul Penelitian dibuat dengan ukuran kuarto (A4) atau F4 b. Sampul Usul Penelitian c. Pengetikan Usul Pe...
-
A. ABSTRAK Maksimal dua halaman Merupakan sebuah esei yang utuh tanpa mempunyai sub ...
-
Cara Membuat Makalah Yang Baik dan Benar , berikut rangkuman caranya: Langkah-Langkah Dalam Membuat Makalah: 1. Sebelum membuat makalah ...
-
1. PEDOMAN UMUM a. Artikel ilmiah ditulis dalam bahasa Indonesia atau Inggris dengan kerapatan 1,5 spasi. b. Menggunakan ...
-
Disampaikan informasi kepada peserta didik kelas XI ( Geografi ) dan XII ( Sejarah )bahwa penyerahan proposal KTI dan Hasil KTI sebagai beri...
-
Bagi seluruh peserta didik kelas XI-IPS setelah melaksanakan ujian semester 2 mata pelajaran geografi tahun 2012 diberitahukan bahwa : 1. ...
-
Ketentuan Umum : 1. Kertas A4 2. Times Roman 12 3. Spasi 1.5 4. Kelompok kerja 5. Dikumpulkan pada pertemuan I setelah liburan Idul Fit...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Selama ini proses pembelajaran Sejarah di kelas XII Ilmu Pengetahuan Sosial keban...
-
Sehubungan dengan semakin dekatnya pelaksanaan Ujian Semester Genap maka untuk pengumpulan KTI sebagai tugas akhir mata pelajaran Geografi b...
Followers
Sabtu, 14 Maret 2015
7 Alur Setifikasi Tahun 2015 - Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPG. Berikut alur sertifikasi guru melalui PPG:
- Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi dan atau kabupaten/kota.
- Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
- Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
- Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
- Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.
- PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
- Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus uji kinerja dan Ujian Tulis Nasional (UTN) akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti workshoptahun berikutnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar